ROHIL - Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH memimpin langsung pemusnahan Barang Bukti (BB) 1.049,78 gram sabu. Kegiatan ini digelar di Selasar Mapolres Rohil di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara KM 176, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil, Jumat (23/5/2025) pukul 09.30 WIB.
Kapolres Rohil didampingi Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Sodikin SH, Kasat Tahti Iptu J Gultom SH, Kasiwas AKP Juliandi SH, KBO Satnarkoba Ipda Anta Arif Siregar SH, Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis, Kajari Rohil diwakili Daniel Sitorus, kuasa hukum tersangka M Salin SH, dua tersangka pelaku beserta beberapa awak media.
"Press release hari ini menghadirkan dua tersangka pelaku yakni inisial VF (26) alamat Jalan Kopi Baik-Baik, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil dengan BB yang telah disita berupa sabu-sabu seberat kotor 967,3 gram, dan KW alias Ranto usia 34 tahun alamat Jalan Kencana, Desa Balai Jaya, Kabupaten Rohil dengan BB yang ditemukan dari tersangka ini juga sabu-sabu seberat kotor
82,48 gram," ucap AKBP Isa Imam Syahroni.
Disampaikan Kapolres, bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari ini telah berkekuatan hukum berdasarkan aturan-aturan yang ada, dan termasuk berita acara hasil penimbangan dari PT Pegadaian Kantor Cabang Dumai, Nomor: 084/10278/2025, tanggal 26 April 2025, dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Rohil, Nomor. B-1848/L.4.20/Enz. 1/04/2025/Res-Narkoba, tanggal 29 April 2025.
"Kegiatan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu kita lakukan dengan cara memblender dan kemudian hasil dari blender tersebut kita buang ke kloset untuk memastikan barang bukti benar-benar dimusnahkan,” terang Kapolres Rohil dilanjutkan melaksanakan pemusnahan barang bukti didampingi oleh semua yang hadir. (rif)

